Kamis 13 Dec 2012 04:21 WIB

Pengusaha Lalai, Pekerja Bisa Daftar Jamsostek Sendiri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kartu Peserta Jamsostek
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kartu Peserta Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kini pekerja tak perlu lagi menunggu perusahaan mengikutsertakan mereka dalam Jamsostek. Pasalnya bila pengusaha lalai, pekerja bisa sendiri mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jamsostek.

Meski dilakukan sendiri, pembayaran iuran kesehatan tetap dikeluarkan oleh perusahaan. "Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda," ujar Staf Ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (12/12).

Dengan dibukanya peluang tersebut, pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat.

Kemenakertrans berharap nantinya  pekerja di sektor formal dapat lebih menikmati manfaat Jamsostek. Dita mengatakan setelah meningkatnya upah minimum dan pembatasan outsourcing, kini para pekerja juga bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan.

Setelah Menakertrans menandatangani Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka pekerja menerima fasilitas manfaat baru.

Fasilitas tersebut berupa tindakan operasi jantung maksimal Rp 80 juta pertahun, penyembuhan kanker maksimal Rp 35 juta pertahun,  transplantasi organ maksimal Rp 50 juta pertahun, cuci darah Rp 700 ribu perkunjungan, maksimal tiga kali sepekan dan pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta pertahun. "Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara," ucap Dita.

Sebelumnya, kata Dita cakupan biaya untuk penyakit kritis ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. "PP No. 53 telah menaikkan batas upah sebesar dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan," ujarnya.

Seluruh perawatan yang diberikan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat tersebut juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga).

Dita berujar selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. "Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari," katanya.

Biaya prothese gigi juga meningkat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 1 juta. Prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. "Kini untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis," ucap Dita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement