Rabu 12 Dec 2012 23:36 WIB

Terbukti Berjudi, 16 Warga Dihukum Cambuk

Hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan di Aceh
Foto: Blogspot
Hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Enam belas warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menerima eksekusi hukuman cambuk, karena terbukti melanggar syariat Islam atas kasus perjudian dan khalwat.

Bupati Aceh Barat, H T Alaidinsyah, di Meulaboh Rabu mengatakan, eksekusi tersebut karena kasus pelanggaran peraturan Qanun syariat Islam Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang judi (maisir) dan khalwat.

"Sebenarnya kita tidak mengharapkan ini terjadi, namun karena ini merupakan peraturan daerah yang harus kita laksanakan untuk melaksanakan syariat Islam secara kafah (menyeluruh)," katanya, Rabu (12/12).

Penerapan syariat Islam di Aceh merupakan implementasi dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 18/2001 yang memberi peluang provinsi ujung barat Indonesia itu menerapkan hukum Islam secara kafah.

Di hadapan ribuan pengunjung yang hadir di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh Alaidinsyah mengatakan, eksekusi tersebut hanyalah sebagai upaya represif melalui penjatuhan hukuman (uqubah) yang dapat dilakukan berupa cambuk atau denda.

Kata dia, dari 16 pelaku maisir dan khalwat, hanya 10 orang yang mendapat eksekusi pada hari itu, karena enam yang lainnya tidak berada di daerah. Namun, dipastikan pada 2013 mendatang eksekusi susulan pasti akan dilaksanakan kembali.

"Persoalan dana akan kita sediakan, yang belum dieksekusi akan kita lakukan dalam waktu dekat nanti di 2013 karena aat ini mereka tidak berada di Aceh Barat," imbuhnya.

Dalam upaya menekan munculnya pelaku maisir dan khalwat kata Alaidisnyah, masyarakat di wiyalah itu diwajibkan mengikuti majelis taklim untuk memupuk keimanan kepada Allah SWT, sehingga terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement