REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi kekurangan personil pengawas pemilu lapangan (PPL) dalam mendistribusikan surat suara esok hari. Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiah mengatakan, jumlah personil PPL sekarang hanya cukup untuk mengawasi distribusi surat suara dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi ke tiap-tiap kelurahan.
"PPL itu cuma satu orang satu kelurahan, ada 56 kelurahan, untuk ke TPS kita kewalahan jumlah," ujarnya pada /Republika/, Selasa (11/12). Yayah menambahkan akan berkoordinasi dengan PPS dan pengawas pemilu mengenai hal ini.
Selama masa kampanye berlangsung, Panwaslu Bekasi telah mendapat dua laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu kampanye di luar jadwal dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Di antara lima pasangan calon (paslon), ada tiga paslon yang melanggar jadwal kampanye. Sedangkan temuan pelanggaran ada satu, yaitu PNS yang ditemukan ikut kampanye.
Yayah mengatakan, pejabat negara dilarang memberi sesuatu yang menguntungkan pasangan calon tertentu, kehadirannya di dalam kampanye memakai atribut pemerintahan merupakan pelanggaran.
Besok malam seluruh atribut kampanye akan mulai diturunkan. Panwaslu akan berkoordinasi dengan panwascam hingga pihak RT/RW dalam pengawasan.
Pada 13 Desember pagi, pihak Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap seluruh atribut kampanye yang masih ada di jalan protokol. Yayah mengatakan telah mengirimkan surat permohonan pembersihan APK kepada desk pilkada untuk kemudian disampaikan kepada camat dan satpol PP.