Selasa 11 Dec 2012 22:19 WIB

3.634 Item Kosmetika Ilegal Dimusnahkan

Kosmetik berbahaya
Kosmetik berbahaya

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang memusnahkan 3.634 item kosmetika ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta diduga memiliki nomor izin edar fiktif.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar produk tersebut di halaman kantor BPOM Padang dihadiri perwakilan dari Dinas Peridustrian dan Perdagangan Sumbar, Badan Ketahanan Pangan dan Polda Sumbar.

Kepala BPOM Padang Indra Ginting di Padang, Selasa, mengatakan, kosmetika ilegal yang banyak ditemukan beredar berupa produk impor maupun lokal terutama untuk perawatan kulit berupa krim pemutih dan pelembab.

Produk ilegal tersebut sebagian besar dijual dengan harga murah sehingga terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah, kata dia.

Untuk mengetahui kosmetika ilegal dapat dilihat pada labelnya apakah telah terdaftar pada Badan POM RI, kata dia.

Kemudian, jika ada produk kosmetika yang sedang laris di pasar namun dijual dengan harga murah di bawah harga wajar dapat diduga itu adalah produk palsu.

Beberapa efek yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetika ilegal berupa kanker kulit, kerusakan ginjal, kerusakan hati, kanker dan kerusakan sistem syaraf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement