Selasa 11 Dec 2012 22:09 WIB

PKB Minta Pemerintah Cegah Perdagangan Anak

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) DPR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Polri dan pihak Imigrasi untuk memperketat kepengurusan visa dan pasport. Hal tersebut diharapkan dapat menekan angka perdagangan anak yang terjadi belakangan ini.

"Sudah saatnya pemerintah dengan Polri untuk memberantas trafiking terhadap anak dan perempuan yang terjadi bayak akhir-akhir ini," imbuh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar, di Jakarta, Selasa (11/12). 

Marwan juga mendesak agar pengusutan kasus-kasus itu lebih serius ditangani aparat penegak hukum dengan kementerian terkait hingga tuntas dan tidak hanya setengah-setengah, pengusutan yang dilakukan selama ini tidak maksimal. Seharusnya dilakukan lebih baik sehingga kasus seperti itu yang jumlahnya ribuan bisa dapat terungkap hingga tuntas.

Selain terkait perdagangan, sinergitas tersebut juga diharapkan dapat terjalin untuk memberikan perlindungan pada anak tersebut, sebab tidak bisa dipungkiri berbagai kekerasan yang terjadi membuktikan perlindungan terhadap anak memang kurang. 

"Kalau tidak terkendali akan membahayakan. Harus ditanamkan Ideologisasi sejak kecil melalui pendidikan sekolah," jelas Marwan.

Sementara itu Ketua KPAI Badriyah Fayumi mengatakan bahwa setidaknya kekerasan terhadap anak terjadi hampir di setiap wilayah. Bahkan, kekerasan itu sendiri banyak terjadi disekolah-sekolah. Hasil pemantauan oleh KPAI di 9 Provinsi pada 2012 ini menyebutkan bahwa 86,6 persen anak menjadi korban kekerasan disekolah. Selain sebagai korban 78,3 persen anak ternyata juga menjadi kekerasan terhadap anak lainnya ujar Badriyah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 dan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 pada tanggal 23 Juli 2012. 

Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum juga diperkaya dengan tren diversi dan restorative justice yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, sangatlah positif.  Ketiga undang-undang baru tersebut memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi perlindungan anak di Indonesia. 

Keuntungan-keuntungan itu antara lain adalah memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement