REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan Kantor Urusan Agama di bawah Kementerian Agama mendapatkan nilai terendah dalam Integritas Integritas Nasional (IIN) 2012 berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kementerian Agama itu nilainya di atas 6, tapi untuk layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah rata-rata nasional karena rata-rata nasional adalah 6,35 sedangkan KUA itu 6,07," ungkap Irjen Kementerian Agama Kementerian Agama M Jasin di gedung KPK Jakarta, Senin.
Tiga unit layanan dengan nilai terendah di unit layanan vertikal adalah Sertifikat Hak atas Tanah (Badan Pertanahan Nasional), Administrasi Pernikahan KUA (Kementerian Agama) dan Peralihan Hak atas Tanah (BPN).
Ia menilai KUA memiliki permasalahan pelik karena lingkupnya adalah nasional.
"Peristiwa nikah itu hampir 80 persen terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, ini hari libur, aturannya adalah penghulu hanya boleh menerima Rp30ribu sedangkan di atas jumlah tersebut dianggap suap berdasarkan pasal 12 B di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, itu pasal gratifikasi," ungkap Jasin
Namun Jasin berupaya agar pada 2013 suap dalam KUA dapat selesai.
"Artinya ada kebijakan dari Kemenag bahwa untuk penerimaan penghulu yang menikahkan harus kita buat kebijakan dari dalam dan pelaksanaan pada hari libur harus kita beri kompensansi, ini sudah kami usulkan ke menteri agama," jelas Jasin.