Selasa 11 Dec 2012 17:59 WIB

Penyidik KPK tak Bisa Jadi Karyawan Tetap

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
Foto: Antara/Pandu Dewantara
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (10/12). Meski tak disebut secara jelas, tetapi klausul-klausul yang ada menegaskan tidak bisanya penyidik di KPK menjadi karyawan tetap lembaga tersebut.

Para penyidik di KPK itu, Mereka dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan dibatasi harus kembali ke instansi awal untuk jenjang karir yang bersangkutan.

"Ya. Saya kira demikian. Mereka kembali ke instansi asal karena tidak secara eksplisit diatur di dalam PP," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, saat ikut kunjungan kerja bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jawa Timur dan Bali, Selasa (11/12).

Ia menjelaskan di dalam PP tersebut ada beberapa pasal yang telah disempurnakan untuk memastikan mereka yang ditugaskan di KPK dari instansi awal bisa bekerja efektif dan optimal. Jadi, ada beberapa hal yang diatur misalnya status kepegawaian. "Diharapkan mereka, meski sudah tidak bertugas di KPK bisa kembali ke instansi awal dan tetap bisa mendapatkaan jenjang karir yang lebih baik," katanya.

Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang bisa melekat pada penyidik. Seperti, kata dia, peluang untuk dilakukan perpanjangan dua kali empat tahun dengan maksimal masa tugas 10 tahun, penyidik mengundurkan diri, atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh KPK terhadap penyidiknya. "Ini tentu setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan instansi awal," katanya.

Ia juga menjelaskan penyidik belum bisa ditarik ke instansi asal jika yang bersangkutan masih memiliki perkara yang belum selesai. Dengan pertimbangan tertentu dari KPK ataupun evaluasi yang bisa dilakukan lembaga tersebut.

Dalam PP itu juga disebut jika penyidik akan ditarik ke instansi asal, maka harus ada pemberitahuaan. "Kalau tidak salah disebutkan kalau yang bersangkutan akan ditarik, ada pemberitahuan enam bulan sebelumnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement