REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terlapor kasus dugaan penipuan, Bupati Garut, Aceng Fikri, belum menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul menjelaskan penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Yang jelas sampai saat ini status Bupati Garut masih sebagai saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, kepada Republika, di Bandung, Selasa (11/12).
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak kemarin, imbuh dia, penyidik menganggap sudah cukup. Dalam gelar perkara tersebut akan dibahas apakah memenuhi unsur atau tidak. Jika belum terpenuhi, ungkapnya, penyidik akan mencari bukti-bukti baru. Begitu pula dengan keterangan saksi-saksi.
Menurutnya, adanya pengembalian uang dari terlapor sebesar Rp 50 juta kepada Asep juga menjadi pertimbangan penyidik.
Senin (11/12) kemarin, Aceng Fikri menjalani pemeriksaan selama tuhuh jam di ruang Kasubdit Kamnag Direskrimum Polda Jabar.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan hingga pukul 17.00 WIB. Selain memeriksan Aceng, penyidik juga melakukan konfrontir terhadap pelapor Asep dan beberapa orang saksi.
Disela pemeriksaan, Aceng sempat keluar ruangan untuk menjalankan shalat Dzuhur. Saat dicegat wartawan, ia tak bersedia memberikan keterangan atas hasil pemeriksaan tersebut.’’Pemeriksaan belum selesai. Kalau mau mengetahui hasilnya silahkan tanyakan kepada penyidik,’’kata dia.
Usai menjelani pemeriksaan selama tujuh jam, Aceng masuk Rumah Sakit Kebon Jati, Kota Bandung. Aceng mengalami kelelahan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Sampai saat ini, Aceng masih di rawat di rumah sakit tersebut.