Selasa 11 Dec 2012 14:03 WIB

Hakim Yamanie Dipecat tidak Terhormat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepakat memecat Achmad Yamanie secara tidak terhormat.

Konsekuensi putusan itu, Yamanie dinonpalukan selama enam bulan dan tidak menerima remunerasi sebesar 100 persen. Putusan Nomor 04/MKH/XII/2012 itu dibacakan oleh Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki di gedung Mahkamah Agung, Selasa (11/12).

"Perbuatan terlapor yang berinisiatif mengubah putusan merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Suparman. "Pembelaan diri yang dilakukan terlapor ditolak,"tambahnya.

Suparman melanjutkan, meskipun terlapor bersikukuh tidak mengubah vonis 12 tahun dari 15 tahun penjara dalam kasus Hanky Gunawan, namun banyak kejanggalan yang disampaikan Yamanie.

Namun permintaan terlapor yang ingin agar dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan keluarga tidak dapat diterima MKH. Ada pun putusan MKH sah dan bisa dijalankan karena pengunduran diri Yamanie sebagai hakim agung belum diterima ketua MA.

"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran. Menjatuhkan sanksi berat sebagai hakim agung secara tidak terhomat," tegas ketua MKH Effendi Lotulung. Menurutnya, Imron Anwari dan Nyak Pha, selaku majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kasus gembong narkoba, ternyata tidak mengetahui tindakan Yamanie. 

Seusai MKH membacakan keputusan itu, Yamanie yang berdiri dari tempat duduknya tampak goyah. Ia seketika lemas dan harus dibopong empat petugas keamanan untuk meninggalkan ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement