Selasa 11 Dec 2012 12:28 WIB

Edarkan Uang Palsu, Oknum Dosen PTN Dibekuk Polisi

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Heri Ruslan
Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang oknum dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri Purwokerto ditangkap polisi karena terlibat peredaran uang palsu.

Dosen berinisial Sis (58) tersebut, ditangkap Jumat (7/12), saat sedang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

''Dari tangan tersangka ini, kami menyita 303 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,'' jelas Kapolres BanyumaS, AKBP Dwiyono, Selasa (12/11).

Menurut dia, penangkapan dosen yang mengajar di Fakultas Peternakan ini, berawal dari tertangkapnya SM (58), warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, pada Jumat (7/12) pagi. Saat itu, tim Satserse Polres yang mendapat informasi akan adanya transaksi uang palsu, membuntuti tersangka SM. Saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Karanglewas, polisi segera membengkuk tersangka.

''Saat itu, dari tangan tersangka polisi mendapatkan 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,'' jelasnya. Dari penangkapan tersangka inilah, polisi mengembangkan kasusnya dan diperoleh informasi bahwa uang tersebut diperoleh dari Sis, seorang dosen PTN di Purwokerto yang kini sedang menempuh program doktoral di UGM.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan tersangka Sis yag diketahui murupakan warga Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaen Banyumas. Saat melakukan pengintaian di rumahnya, tersangka ternyata tidak sedang berada di rumah. Melalui SM, polisi kemudian memancing Sis untuk bertemu dengan membawa uang palsu yang dimilikinya.

Pancingan ini ternyata berhasil. Tersangka Sis kemudian mengajak bertemu SM di SPBU di Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan. Melalui proses itulah, Sis akhirnya berhasil ditangkap di SPBU tersebut dengan membawa uang palsu yang cukup banyak, sebanyak 303 lembar pecahan Rp 100 ribu. ''Kalau ditotal, uang palsu yang dibawa tersangka Sis ini mencapai Rp 30.300.000,'' jelas Kapolres.

Dari hasil penangkapan dua tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan lagi. Hasilnya, polisi menangkap seorang tersangka lagi, yang diduga akan mengedarkan uang palsu. Tersangka ketiga ini, berinisial TW (43), warga Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Tersangka ditangkap Ahad (9/12) di rumahnya, dan dari tangan tersangka disita 27 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, total uang palsu yang disita dari ketiga tersangka ada 415 lembar pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai Rp 41.500.000. Selain itu, dari tersangka TW polisi juga menyita uang mainan pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 90 juta.

Sementara mengenai asal muasal uang tersebut, Kapolres mengaku masih menyelidiki. Info sementara, uang tersebut diperoleh dari seseorang di luar daerah dengan menukarkan selembar yang asli dengan dua lembar uang palsu. ''Harga uang palsu ini, ternyata dijual pengedarnya dengan harga cukup mahal karena memang bentuknya sangat mirip. Pada uang palsu tersebut, ada pita pengaman dan juga ada gambar airnya. Hanya kalau diraba, gambarnya tidak timbul,'' jelas Kapolres.

Uang palsu tersebut, oleh ketiga tersangka, akan diedarkan melalui transaksi di tempat-tempat keramaian dan warung-warung kecil. ''Namun mereka juga melayani pembelian uang palsu tersebut dengan uang asli, kalau ada yang berminat,'' tambah Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement