Senin 10 Dec 2012 23:45 WIB

Ratusan Remaja Ajukan Pernikahan Dini

Pernikahan (Ilustrasi).
Foto: http://trendsupdates.com
Pernikahan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali mengaku bahwa pengajuan surat izin atau surat dispensasi pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini terdata cukup tinggi.

Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang terdata pada pada 2012 sampai November mencapai 167 dispensasi.

"Kalau dilihat dari jumlahnya, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya 109 surat dispensasi. Jumlah ini tentunya besar jika data pada 2012 ini mencapai 167 dispensasi," katanya.

Ia mengatakan surat permohonan dispensasi yang diajukan ke PA Kabupaten Kediri diajukan oleh orang tua. Dari data yang diajukan, dispensasi diketahui untuk calon pengantin perempuan umur yang paling termuda adalah 14 tahun dan laki-laki 16 tahun.

Pihaknya menyebut umur mereka memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Pernikahan. Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Namun, pihaknya tidak dapat melarang jika ada yang mengajukan permintaan dispensasi untuk menikah. Pihaknya hanya memberikan imbauan dan surat yang diminta tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement