Senin 10 Dec 2012 18:59 WIB

Ditanya Peran Choel Mallarangeng, KPK Masih Bungkam

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menpora Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1).
Foto: Antara
Menpora Andi Mallarangeng dan Choel Mallarangeng bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan mengungkap peran adik mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng dalam kasus Hambalang.

"Ada beberapa informasi yang diperoleh KPK dalam kaitan dengan penyidikan kasus Hambalang yang nantinya dibutuhkan dari Choel," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (10/12).

Dalam surat pengajuan cekal bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012 yang diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terdapat tiga nama yaitu Andi Mallarangeng sebagai tersangka, Choel Mallarangeng dan Muhammad Arief Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.

Rencananya pada Selasa (11/12) ini, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Dedi Kusnidar sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng. Selain itu, kemungkinan juga penyidik akan memeriksa Muhammad Arief Taufikurrahman.

Saat ditanya apakah peran Choel Mallarangeng terkait dengan aliran dana proyek Hambalang yang juga mengalir ke Andi Mallarangeng, ia enggan menjawabnya. "Apakah ada kaitannya atau tidak, tentu ketika seseorang diminta keterangan oleh KPK, ada informasi-informasi terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement