REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengatakan, pengajuan surat izin atau surat dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang terdata cukup tinggi.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali mengemukakan, jumlahnya sepanjang 2012 hingga November mencapai 167 surat dispensasi.
“Kalau dilihat dari jumlah, ada kenaikan dibandingkan dengan tahun 2011 lalu, yang hanya 109 surat dispensasi,” katanya.
Menurutnya, umur termuda calon pengantin perempuan adalah 14 tahun dan laki-laki 16 tahun. Umur tersebut lebih muda jika dibandingkan dengan aturan dalam UU Pernikahan.
Menurut Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan, perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun, pihaknya tidak dapat melarang jika ada yang mengajukan permintaan dispensasi untuk menikah, dan hanya memberikan imbauan serta surat yang diminta tersebut.
“Mungkin mereka sudah siap dan secara fisik mereka juga sudah dewasa. Orang tua pun, mungkin melihat sisi positif, daripada mereka terlibat hubungan yang merugikan seperti hamil di luar nikah,” kata Kamali.