Senin 10 Dec 2012 17:18 WIB

Napi Dilarang di Pemerintahan, Ini Kata Kementerian PAN dan RB

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Tasdik Kinanto  mendukung pelarangan narapidana masuk organ pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan  bagian dari upaya mewujudkan gerakan anti korupsi di pemerintahan. “Sangat tepat kebijakan itu. Kemenpan RB mendukungnya sebagai salah satu langkah menciptakan birokrasi bersih,"ungkapnya, Senin (10/12)

Tasdik menjelaskan tidak sembarang orang bisa menduduki posisi kalau tidak lolos seleksi analisis jabatan dan memiliki catatan sebagai mantan narapidana. Lebih baik, kata dia, setiap jabatan setingkat kepala dinas di pemda diserahkan pejabat karier yang memiliki integritas dan menguasai bidangnya.

Untuk tingkat daerah, Tasdik menyarankan setiap kepala daerah agar menyerahkan jabatan kepada orang yang tepat.

 

Melalui Surat Edaran bernomor 800/4329/SJ, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah melarang narapidana yang menjabat dalam pemerintahan. 

Surat itu yang melarang pejabat eks-narapidana diberi jabatan. Kasus paling mengemuka adalah Azirwan yang menjabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. 

“Kami tidak setuju narapidana kasus korupsi masih diberi kesempatan untuk memegang jabatan,” kata Kepala Biro Kemendagri Zuhdan Arif Fakrullah, Senin (10/12).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement