Senin 10 Dec 2012 17:10 WIB

Disebut Rampok Century, Misbakhun Lapor Polisi

Mukhamad Misbakhun
Foto: Edwin/Republika
Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA==Mantan anggota DPR RI, Muhanmad Misbakhun melaporkan seorang Benny Handoko ke Polda Metro Jaya, lantaran disebut sebagai perampok dana Bank Century melalui media jejaring sosial.

"Saya sudah meminta yang bersangkutan untuk meralat, namun tidak menanggapinya," kata Misbakhun di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Misbakhun menyebutkan Benny Handoko menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui jejaring sosial "twitter" dengan nama akun "Benhan".

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.

Pelapor juga membawa cetakan pernyataan Benny melalui twitter dan mencantumkan beberapa saksi untuk melengkapi bukti pelaporan.

Benny diduga melanggar Pasala 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Misbakhun mengaku senpat bertemu Benny, namun pihak terlapor berniat untuk mengklarifikasi ataupun meralat pernyataannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement