REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Jaminan produk halal diharapkan dapat mendorong peningkatan perdagangan Indonesia.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan pelaku usaha bisa termotivasi untuk melakukan sertifikasi halal atas produknya.
"Sertifikasi halal ini juga merupakan instrumen promosi bagi pelaku usaha dalam memperdagangnkan produknya apalagi di Indonesia jumlah penduduk muslimnya besar dan kesadaran untuk membeli produk halal sudah semakin meningkat," ujar Nus kepada Republika, Senin (10/12).
Selain itu, kata Nus, konsumen di negara tujuan ekspor juga sudah banyak yang mempersyaratkan adanya tanda halal pada produk.
Ia mengatakan dalam perdagangan internasional, produk Indonesia yang bertanda halal lebih meningkatkan daya saingnya. Terutama bila dipasarkan ke negara-negara muslim maupun segmen pasar muslim.
Nus menjelaskan, pemerintah sudah mulai mengupayakan pelaku usaha, khususnya UKM untuk dapat menerapkan sertifikasi halal terhadap produknya sesuai prinsip pembinaan. Beberapa pelaku usaha khawatir sertifikasi halal akan menyulitkan UKM karena menambah biaya.
Meskipun ada upaya bantuan dari pemerintah, Nus meminta pelaku usaha bisa berpartisipasi aktif menjaga konsistensi produknya agar memenuhi ketentuan halal.
Ia mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, seluruh daging (asal ternak maupun unggas) yang beredar di Indonesia harus halal. Dengan demikian hal ini dapat mendukung pelaksanaan pengaturan dalam RUU JPH.