REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi, Kementerian Kehutanan memusnakan sebanyak 7,4 ton daging Tringgiling dengan cara dikubur didalam tanah yang berlokasi di Hutan Konservasi Dramaga Cifor, Senin.
Daging Tringgiling tersebut merupakan barang bukti penyeludupan yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai, Kepolisian dan Dijen PHK di Tanjung Priok pada Juli 2011.
Selain daging Tringgiling juga turut dimusnakan puluhan kilo sisik Tringgiling yang siap jual, dan puluhan kilo ikan asin yang digunakan oleh penyelundup untuk mengeluarkan Tringgiling dari Indonesia
Pemunashan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Dirjen PHKA Darori. Barang bukti berupa daging Tringgiling dan sisik tersebut dibawa dari Jakarta menuju Pusat Hutan Konservasi Dramaga Cifor menggunakan mobil kontainer.
Pemusnahaan dilakukan mengingat barang bukti daging Tringgiling tersebut telah busuk. Sementara proses hukum penyelundupan masih berjalan dengan dua orang tersangka yang berasal dari Cina.
"Selama 2011 hingga 2012 ini PHKA sudah memusnahkan enam kali barang bukti penyeludupan tringgiling dengan jumlah lebih dari 10 ton," kata Darori, Senin.
Darori mengatakan, dari hasil tangkapan yang diamankan petugas, dilihat bahwa penyeludupan tringgiling di Indonesia masih marak seiring banyaknya permintaan akan daging dan sisik tringgiling di luar negeri.