Senin 10 Dec 2012 13:24 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Teror Bom di Masohi

The special detachment find some assembly bomb on the loecations of arrest. (illustration)
Foto: premisepunchtag.wordpress.com
The special detachment find some assembly bomb on the loecations of arrest. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil meringkus BS alias Basri, terduga kasus teror bom pasca bentrok 11 September 2011 pada Minggu malam (9/12) di kamar kostnya di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon pada tanggal 6 September 2012 bersama satu rekan sel lainnya yang terlibat kasus penganiayaan di Pelauw, Kecamatan Haruku (Malteng)," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hasanuddin Mukadar di Ambon, Senin.

Tersangka BS yang diduga merupakan otak pelemparan bom rakitan ke sejumlah rumah warga di Kota Ambon ini berhasil melarikan diri bersama rekannya setelah merusak terali besi kamar mandi Rutan pada Selasa (6/11) pagi, disaat para petugas Rutan sedang mengikuti apel pagi.

Kabid Humas mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Polres Malteng, tersangka ditahan saat aparat Polres setempat sedang melakukan operasi memberantas penyakit masyarakat (Pekat), terutama tentang maraknya kendaraan bermotor milik warga yang hilang dicuri orang.

"BS ditangkap sejumlah personel gabungan dari Polres Malteng hari Minggu (9/12) petang sekitar pukul 18.30 WIT saat berada di kamar kostnya di Kelurahan Namaelo, dan sempat membuat perlawanan tapi akhirnya bisa diamankan," katanya.

Polisi menduga tersangka sering berpindah-pindah lokasi kost selama sebulan lebih di Kota Masohi untuk mengamankan diri dari kejaran polisi selama ini.

Tersangka juga diduga kuat terlibat sejumlah aksi tindak pidana, termasuk melakukan pencurian kendaraan bermotor selama berada di Masohi agar hasil kejahatannya bisa digunakan untuk bertahan hidup," kata Hasanuddin Mukadar.

Saat melarikan diri dari Rutan Waiheru 6 September lalu, BS alias Basri saat itu berstatus sebagai tahanan jaksa dan rencananya tanggal 7 September sudah harus mengikuti proses persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement