REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau menilai terdapat pemborosan atas pengadaan pakaian dinas di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga mencapai Rp3,7 miliar.
"Mengenai temuan BPK setelah dilakukan cek silang masih ada 13 persen yang belum ditindak lanjuti, seharusnya saat ini sudah 100 persen. Termasuk masalah pakaian dinas yang harganya sangat berlebihan," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau Gafar Usman di Pekanbaru, Ahad.
Data BPK RI Wilayah Riau menyebutkan, selain pemborosan dalam pengadaan pakaian dinas, juga terdapat pemborosan atas pembayaran honorarium kegiatan melebihi peraturan Gubernur Riau pada delapan SKPD sebesar Rp 755.701.800.
Kemudian belanja perjalanan dinas pada 19 SKPD yang tidak sesuai dengan kenyataanya sebesar Rp 1.30.399.600 serta terdapat perjalanan dinas yang waktu pelaksanaanya bersamaan dengan kegiatan lain sebesar Rp 37.025.800.
Selanjutnya juga terdapat pemborosan atas barang hasil pengadaan perlengkapan olahraga sebesar Rp 21.816.317.600 dan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada pengadaan arena di 39 cabang olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 sebesar Rp 16.741.715.108.
"Hasil crosscheck yang dilakukan DPD RI asal Riau terhadap temuan BPK tahun 2011 lalu belum tuntas diselesaikan beberapa satuan kerja dilingkungan Pemprov Riau. Atau setidaknya masih ada 13 persen lagi," kata Gafar.
Dia berharap Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengintruksikan seluruh satuan kerja di sana, terutama yang bermasalah untuk segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.
"Kami berharap Gubernur Riau dapat menetapkan target penuntasan atas temuan itu, sampai kapan dikembalikan," katanya.
Gafar juga mengaku sedikit menyesalkan kinerja yang dilakukan oleh Badan Inspektorat Provinsi Riau yang dinilai kurang proaktif. "Seharusnya sebagai pemeriksa internal dan tim tindaklanjut Inspektorat lebih agresif dan dinamis untuk menuntaskanya," kata dia.
DPD RI asal Riau juga menilai jika masalah itu segera dituntaskan khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan diikuti oleh SKPD lainya, maka Riau akan kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kembali.