REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aparat Interpol Indonesia bekerja sama dengan Kepolsian Daerah Bali dan Kepolisian Italia berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan berkewarganegaraan Italia bernama Antonino Messicati Vitale di Legian, Kabupaten Badung, Bali.
“Tersangka terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal. Ia ke Bali sengaja untuk kabur dan menyembunyikan diri dari kejaran polisi,” kata Kepala Unit Sub-Direktorat III Direktorat Resor Kriminal Umum, AKP Pande Putu Sugiarta, di Denpasar, Jumat (7/12).
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap pada Jumat sekitar pukul 02.00 WITA di Vila Puri-Puri Kecil.
Menurut Pande, Interpol mengirimkan surat 4 Desember 2012 dan meminta bantuan Polda Bali untuk menangkap tersangka yang diketahui sudah tinggal di Pulau Dewata selama enam bulan.
Interpol Roma, Kolonel Polisi Andrea Vitalone menambahkan, buronan yang dituntut hukuman 24 tahun itu diyakini merupakan bagian dari sebuah kelompok mafia yang cukup dikenal di negaranya.
“Kelompok itu merupakan mafia pemerasan, narkotika, kejahahatan perdagangan manusia,dan senjata,” ujar Andrea.
Untuk proses selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengembalian Antonino ke negaranya. Mengingat Indonesia dan Italia belum memiliki perjanjian ekstradisi.
“Saya belum bisa menjawab berapa lama proses ekstradisi itu. Sementara untuk paspornya, kemungkinan akan berkoordinasi dengan imigrasi karena pengakuan tersangka paspornya sedang dalam proses perpanjangan,” ujar Interpol Mabes Polri di Jakarta, Iptu Yudhi Y Saroja.