Jumat 07 Dec 2012 16:14 WIB

Sidang Investigasi Aceng Harus Terbuka

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat melakukan aksi unjukrasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di depan kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri Purnama
Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat melakukan aksi unjukrasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di depan kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan sidang investigasi yang dilakukan Pansus DPRD Garut untuk mengetahui pelanggaran Aceng Fikri dilakukan secara tertutup.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengimbau sidang yang bertujuan untuk mengklarifikasi tindakan tidak patut bupati Garut agar dilakukan terbuka. "Harus terbuka dan tidak boleh tertutup. Ini untuk transparansi publik," katanya, Jumat (7/12).

Menurut dia, tim Kemendagri yang diterjunkan ke Garut wajib patuh terhadap perintahnya. Karena itu, pihaknya mendesak agar pertemuan Pansus DPRD dan bupati Garut dilakukan terbuka. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kongkalikong. "Ini era transparansi dan hasil setiap pertemuan harus dijelaskan ke masyarakat agar tidak timbul gejolak."

Reydonnyzar mengatakan, Aceng tidak perlu takut dengan langkah Pansus. Hal itu penting untuk segera dilakukan klarifikasi demi kebaikan bersama. Pasalnya kalau dinamika politik Garut terus seperti sekarang, program kerja Pemkab Garut pasti bakal terganggu. "Ini risiko yang harus dihadapi Aceng dengan segala konsekuensinya," ujarnya.

Ia melanjutkan, pernikahan siri selama empat hari dan diikuti dengan ucapan tidak pantas Aceng telah memenuhi unsur pelanggaran atas sumpah jabatan. "Kalau memang rekomendasinya Aceng diminta mundur, maka keputusan itu harus dihormati."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement