REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan menerima pengunduran diri Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang disampaikan pada Kepala Negara pada Jumat pagi.
"Setelah mendengarkan dengan seksama dan membaca permohonan pengunduran diri tertulis, saya menerima dan menyetujui usul pengunduran diri itu, saya simak dan baca betul alasan yang disampaikan Menpora sekaligus saya berikan penghargaan dan penghormataan atas sikap saudara Andi untuk mengundurkan diri sebagai Menpora terhitung mulai hari ini," kata Presiden dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (7/12).
Presiden mengatakan mendengar kabar pencekalan Andi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (6/12) malam dan pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB mantan juru bicara presiden itu menghadap Kepala Negara di Istana Presiden Jakarta.
"Sebagaimana diketahui, kemarin malam saudara Andi Alfian Mallarangeng, Menpora, dikenai cekal atas permintaan KPK. Saya sendiri mendengarnya dari televisi sekitar pukul 19:00 WIB dan setelah itu kurang lebih 10 menit kemudian saya mendengarkan pesan SMS dari Mensesneg.
Itulah saya pertama kali mendengar Menpora dikenai cekal. Sehubungan dengan itu tadi pagi, pukul 08.00, Menpora saudara Andi Mallarangeng menghadap saya, saya didampingi Wapres, Mensesneg, dan Seskab. Dalam pertemuan itu saudara Andi Mallarangeng secara resmi lisan dan tertulis mengajukan pengunduran diri terhitung mulai hari ini 7 Desember 2012," kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan ada sejumlah alasan Menpora mengundurkan diri yaitu dengan dikenakannya status cekal, Menpora merasa tidak bisa menjalankan tugas secara efektif lagi. Alasan yang kedua, dengan tidak efektifnya dalam mengemban tugas sebagai Menpora, akan mengganggu pelaksaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan justru akan memberikan beban pada Presiden dan kabinet.
"Alasan yang ketiga Andi ingin berkonsentrasi untuk menghadapi masalah hukum atau tuntutan hukum pada yang bersangkutan," kata Presiden.
Sebelum menunjuk pejabat defintif Menpora, Presiden mengatakan menunjuk Menko Kesra Agung Laksono untuk melaksanakan tugas-tugas Menpora. "Sebelum saya angkat Menpora yang defintif sementara saya tugaskan Menko Kesra untuk menjalankan tugas sebagai Menpora," kata Presiden.
Presiden Yudhoyono juga mengatakan, dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, ia juga menerima pengunduran diri Andi dari kepengurusan partai meski Andi tetap menjadi anggota Partai Demokrat.