Jumat 07 Dec 2012 12:12 WIB

Ini Fakta-fakta Hukum Andi Mallarangeng Jadi Tersangka

Menpora Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menpora Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Dari hasil pengembangan kasus dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar) ditemukan fakta-fakta hukum yang bisa disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM (Andi Alfian Mallarangeng) selaku Menpora atau selaku Pengguna Anggaran pada Kemenpora," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Konstruksi hukum Andi dinyatakan sebagai tersangka, menurut Abraham sama dengan penetapan tersangka Deddy Kusdinar pada 23 Juli lalu. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Abraham.

Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.

Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Pernyataan KPK dalam surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan "Diberitahukan kepada Saudara bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/ pengadaan/ peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarageng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/Pengguna Anggaran pada Kemenpora."

Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres Partai Demokrat.

Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 19 Juli 2012.

Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Kasus ini semakin jelas setelah Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan membuatkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.

Terkait kontrak tahun jamak, Menteri Keuangan disebut menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK 02/2010.

Dirjen Anggaran juga menetapkan RKA-KL Kempora 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Menpora saat proyek tersebut dibangun adalah Andi Malarangeng, sedangkan Seskemenpora pada 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, hukuman Wafid bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.

Andi Mallarangen sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan kabinet. "Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat.

Menurut Andi, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan persoalan hukum yang terkait dengan dirinya adalah tanggung jawab pribadi. "Dengan diumumkannya pencekalan oleh KPK saya tidak mungkin lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai menteri dengan efektif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement