Jumat 07 Dec 2012 09:44 WIB

FPKB: Perangkat Desa Harus Jadi PNS

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Heri Ruslan
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menginginkan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib perangkat desa. Mereka harus menjadi PNS agar nasibnya semakin baik.

Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, menyatakan perjuangan dan tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang salah satunya meminta perangkat desa (Perdes) diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian FPKB DPR RI.

FPKB bisa memahami dan merasakan kerisauan para Perdes yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyepakati poin tersebut dan memasukannya dalam RUU tentang Desa. 

Fungsi dan peran Perdes sangat besar dalam menyukseskan segala program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, utamanya rakyat kecil. Sebagai garda terdepan pembangunan, mereka pula yang mensupport berbagai informasi dan data masyarakat yang dibutuhkan oleh lintas kementerian maupun lembaga negara.

"Tanggung jawab Perdes tidak sekadar abdi negara dan abdi pemerintah di level paling bawah, namun juga abdi masyarakat yang sistem kerjanya tak mengenal jam kantor, bahkan terkadang memakan waktu hampir 24 jam," papar Marwan, di Jakarta, Jumat (7/11).

Sayangnya beban kerja Perdes yang begitu berat tidak dibarengi penghasilan yang sepadan dan tidak merata, sehingga kesejahteraan hidup Perdes cenderung sangat memprihatinkan.

Saat ini kondisi desa umumnya bukan lagi desa adat. Desa tidak harus bertanggung jawab secara penuh kepada kepala adat. Tuntutan zaman dan perkembangan teknologi di satu sisi membuat desa-desa ikut berbenah dan membuat struktur atau lembaga baru yang jelas tupoksinya di tingkat desa. Unsur-unsur di level desa pun dengan sendirinya dituntut untuk bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menilai kinerja para Perdes.

Menurut Marwan, pembangunan berbasis desa tidak bisa ditawar lagi demi mencegah urbanisasi massal, penumpukan penduduk di perkotaan sekaligus mengantisipasi kekhawatiran terjadinya desa mati (desa kosong) akibat ditinggal penduduknya.

Untuk itu, perhatian negara terhadap Perdes harus ditingkatkan, agar mereka lebih semangat mengabdi, kesejahteraan hidup terjamin dan bisa menggerakkan masyakarat serta mampu mengelola sumber daya desa demi memajukan desanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement