REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala BP Migas, Abdul Muin mengingatkan Undang-Undang minyak dan gas bumi, harus memberikan jaminan terhadap tata kelola yang baik, serta badan pelaksana independen dan berkualitas.
"Sedapat mungkin disterilkan dari akses kepentingan politik atau kepentingan bisnis kelompok tertentu," kata Muin di Jakarta, Kamis (6/12).
Bahkan, masih kata Muin, metode pemilihan nakhoda badan tersebut, sebaiknya tidak lagi menggunakan cara lama lewat usulan menteri dan proses di DPR, tetapi berbasis profesionalitas, punya 'track record' mumpuni, bersih dan berani, melalui saringan awal yang ketat dengan melibatkan berbagai organisasi profesi dan 'stakeholder' sektor perminyakan dan gas bumi.
Menurut Muin, hal ini menjadi krusial, guna menghindari masuknya kandidat boneka, yang hanya berorientasi pada kepentingan perampok dan penghisap darah rakyat Indonesia. Tetapi punya komitmen untuk menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945. (baca: Pengganti BP Migas Harus Berprinsip Mewakili Negara).
"Dan terpenting, nakhoda badan pengganti BP Migas, bukan bangkai intelektual," sebut Muin, yang dikenal sebagai ahli perminyakan dan lama berkarir di lembaga internasional 'OPEC-Organization of the Petroleum Exporting Countries'.