REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang dan dilakukan pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Meski sebagai pejabat negara, KPK tidak akan kompromi dan memberikan dispensasi kepada Andi Mallarangeng.
"Tidak ada dispensasi-dispensasi (bagi Andi Mallarangeng)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/12).
Bambang menambahkan dalam ketentuan-ketentuan umum terkait pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dicekal tidak pandang bulu. Ia menyontohkan KPK pernah mencekal salah seorang gubernur dan gubernur itu meminta fasilitas untuk pergi ke luar negeri namun tidak diberikan.
Saat ditanya bagaimana jika ada tugas negara seperti mendampingi atlet bertanding ke luar negeri, Bambang tetap dengan tegas menolaknya. "Itu merujuk pada pengalaman yang pernah KPK lakukan, tidak ada dispensasi," tegasnya.