Kamis 06 Dec 2012 19:52 WIB

Kemenhub Tegur PT KAI

Bantalan rel kereta api (ilustrasi)
Bantalan rel kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegur PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan pengalihan rute kereta rel diesel listrik (RKDE) AC Maguwo Ekspress dari rute Purwokerto-Maguwo-Kroya-Cilacap menuju rute Yogyakarta-Solo.

"Setiap perubahan lintas pelayanan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direktur Jenderal Perkeretapian," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Kamis (6/12).

Tundjung menegaskan, hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Dirjen Perkeretapian Perkeretaapian No. KA 407/SK-102/DJKA/10/2011 tentang Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) tahun 2011.

Ia memaparkan, KRDE AC Maguwo Ekspres yang semula melayani lintas Purwokerto-Maguwo, Maguwo-Kroya-Cilacap, Cilacap-Kroya-Kutuarjo, Kutuarjo-Kroya-Purwokerto telah dialihkan rutenya oleh PT. KAI untuk melayani lintasan Yogyakarta-Solo dengan nama KA Sri Wedari.

Teguran tersebut disampaikan Dirjen Perkeretapian Kemenhub melalui surat kepada PT KAI seperti tertera dalam Surat Tegoran No. HK. 402/A.320/DJKA/12/12 tanggal 4 Desember 2012.

Surat itu juga merupakan tindak lanjut surat sebelumnya yang disampaikan oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal 1 November 2012 Nomor LL 2012/XI/1/KA2012 perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Rangkaian Maguwo Ekspres untuk relasi Yogyakarta-Solobalapan/Solojebres.

Dalam teguran tersebut, Tundjung Inderawan meminta agar PT KAI mengembalikan lintasan pelayanan KRDE Maguwo Ekspress pada lintas pelayanan semula.

Selain itu, Tundjung menegaskan bahwa salah satu tujuan pemerintah mengadakan kereta ekonomi AC maupun non AC dalam rangka menambah frekuensi kereta api ekonomi serta meningkatkan pelayanan dan menambah lintas pelayanan baru agar lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati kereta api.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement