REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Aceng HM Fikri, menyatakan telah berdamai dengan Fani Oktora (19) dan keluarganya pada Rabu (5/12) malam. Meskipun demikian, Pansus DPRD Garut tetap akan memproses kasus kawin sirih kilat sang bupati dengan Fani.
"Pansus tidak akan berhenti meskipun sudah ada islah," kata Ketua Pansus Pemberhentian Bupati Garut, Asep Lesmana, kepada wartawan, Kamis.
Pansus akan melakukan kerja sampai tuntas mencari fakta pelanggaran etika Bupati Aceng. Perdamaian antara Bupati Aceng dan Fani, kata Asep, merupakan penyelesaian masalah pribadi masing-masing. Sedangkan, bentuk pelanggarannya perlu diselesaikan.
Asep menyebutkan pembentukan pansus untuk mengumpulkan fakta pernikahan singkat Aceng dengan Fani selama empat hari itu. Bupati Aceng dituduh masyarakat telah melanggar hukum dan perundang-undangan. Sehingga, pansus berperan mencari faktanya.
"Jadi, masalah pernikahan singkat bupati ini, kita akan klarifikasi terhadap Fani, bupati, dan pihak lainnya yang terlibat," katanya.