Kamis 06 Dec 2012 19:39 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ponsel Andi Mallarangeng tak Aktif

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Hafidz Muftisany
Menpora Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menpora Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cekal terhadap tiga nama terkait dugaan korupsi proyek Hambalang yaitu AAM, AZM dan MAT.

Wakil ketua KPK Busro Muqoddas mengkonfimasi salah satu nama adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"Yes. Dalam surat cegah tersebut disebutkan untuk perkara atas nama Andi AM," ujar Busyro kepada wartawan melalui BlackBerry Messenger, Kamis (6/12).

Saat ROL mencoba menghubungi dua nomor Andi Mallarangeng yang biasa dipakai, hanya pesan suara yang menunjukkan bahwa ponsel tidak aktif.

Sebelumnya status cekal ketiga orang tersebut diumumkan oleh wakil ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Bambang menambahkan surat pengajuan cekal itu bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012. Pengajuan cekal dari tiga orang tersebut yaitu pasal 12 UU Nomor 30/2002 dan surat penyelidikan terkait kasus Hambalang.

Ia memaparkan MAT dari PT AK (Adhi Karya) dan AZM juga merupakan dari swasta. Saat ditanya apakah AAM merupakan pejabat negara, Bambang Widjajanto enggan menjawabnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement