Kamis 06 Dec 2012 15:53 WIB

Hakim Ancam Kesaksian Palsu Terkait Peran Neneng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim geram saat mendengarkan keterangan dari saksi Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Pasalnya keterangan Marisi terkait Neneng berbeda dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. "Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur Ketua Majelis Hakim, Tati Hadianti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam kesaksiannya, Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

Menurutnya, peran Neneng hanya sebagai isteri M Nazaruddin dan ibu rumah tangga. Ia mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugerah untuk meminjam perusahaan agar bisa mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans.

"Benar yang mulia, saya diminta ibu Rosa untuk cari perusahaan mendaftar ke Kemenakertrans," ujar Marisi.

PT Anugerah meminjam empat perusahaan untuk mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Sesuai kesepakatan lanjut Marisi, perusahaan yang dipinjam benderanya adalah PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi ditentukan Yulianis selaku Direktur Keuangan.

Mendengar kesaksian Marisi, majelis hakim mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu. Sebab kesaksian Marisi sangat bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.

Namun Marisi Matondang tetap pada keterangannya di pengadilan yaitu membantah keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi proyek PLTS. Bagi Marisi keterangan yang sesungguhnya adalah yang didepan majelis hakim, bukan keterangannya yang ada di BAP.

Hakim anggota, Pangeran Napitupulu ikut geram dengan keterangan Marisi. Hakim Pangeran menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong," ucap Hakim Pengeran kepada Marisi.

Hakim Pangeran lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi Matondang. Dia juga memerintahkan agar Jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi Matondang dalam persidangan kasus PLTS di Kemenakertrans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement