Kamis 06 Dec 2012 12:55 WIB

Pemkab Sleman Kesulitan Atasi Pertumbuhan Penduduk

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN –- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merasa kesulitan dalam mengatasi laju pertumbuhan penduduk. Selain itu, sebagian besar masyarakat kabupaten tersebut belum terdaftar sebagai warga penduduk Sleman.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Sleman, Sofwan Nugroho mengatakan, dalam satu tahun, ada sekitar 10 ribu orang yang migrasi ke Sleman. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan angka penduduk yang keluar, yakni 6 ribu orang. "Itu hanya dari segi migrasi, belum dari angka kelahiran," kata Nugroho pada Republika, Kamis (5/11).

Pertumbuhan penduduk di kabupaten Sleman memang dinilai cukup pesat. Pasalnya, Nugroho mengatakan, wilayahnya dinilai memberikan sumbangan populasi paling besar se-provonsi DI Yogyakarta.

Namun, menurutnya, Pemkab tidak bisa menekan laju pertumbuhan penduduk lantaran tidak ada kebijakan yang membatasinya. Sehingga sejauh ini, pihaknya belum bisa melakukan tindakan preventif yang dapat menahan peningkatan populasi di Kabupaten Sleman. "Kami membebaskan pendatang yang ingin bermukim ataupun berdomisili," ucapnya.

Kemudian, Nugroho menyatakan, untuk dapat mendata jumlah masyarakat yang ada di Sleman, Disdukcapil telah membuat aturan khusus. Regulasi tersebut yakni, meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan mereka ke pihak Desa.

"Mereka harus membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di kecamatan, tapi bila lebih dari itu, wajib memiliki KTP," ucap Nugroho.

Permasalahanya, aturan tersebut juga kerap tidak diacuhkan warga. Sehingga, saat diadakan inspeksi dadakan (sidak) kartu kependudukan, mereka selalu terjaring belum memiliki KTP Sleman.

Menurut Nugroho, sejauh ini, warga kerap kali beralasan soal kepemilikan asset mereka di kota asalnya. Sehingga, bila melakukan mutasi kependudukan harus diiksertakan pula perpindahan alamat aset tersebut. "Karena bila tidak diurus, maka hak kepemilikan mereka tidak dapat diakui," ucapnya.

Padahal, dia menyatakan, untuk mengurus mutasi aset tersebut, Pemkab sama sekali tidak mempersulit birokrasinya. Karena itu, Nugroho berharap, masyarkat sadar akan identitas kependudukanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement