REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR melanggar kode etik. Mereka terlibat kongkalikong (pemerasan) anggaran di BUMN. "Ada pelanggaran etika. Tapi bukan etika berat," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M. Prakosa kepada wartawan, Kamis (6/12).
Pelanggaran kode etik terjadi karena sejumlah anggota DPR kerap bertemu jajaran BUMN di luar agenda resmi DPR. Namun begitu, Prakosa menyatakan rapat BK tadi malam tidak mendapati bukti yang memberatkan para anggota. Pasalnya informasi pertemuan hanya didapat dari kesaksian orang-orang.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan tidak semua nama anggota DPR yang sudah beredar di media massa bersalah. Atas hal ini BK akan segera melakukan rehabilitasi resmi kepada publik karena nama mereka sudah terlanjur tercemar. Sayang Prakosa belum mau menyebut siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik dan dan yang tidak.
Setelah menemukan pelanggaran kode etik, BK akan melaporkan hal ini ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing sebagai penilaian terkait laporan Dahlan Iskan yang tidak akurat. "Kami belum mau mengumumkan ke media. Begitu aturannya, kita tidak mau mendahului dan membuat gaduh suasana," tandas Prakosa.