REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pemakai sabu-sabu di sejumlah titik Kota Sukabumi.
Dari para tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah paket kecil kristal putih atau sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut yakni HH, DD, dan RP. Mereka diamankan di beberapa lokasi antara lain sebuah hotel di Jalan Raya Suryakencana, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, gang Tipar dan Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
‘’Para tersangka ditangkap pada 1 Desember lalu,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno kepada wartawan. Mereka ditangkap secara terpisah dalam satu hari yang sama.
Supeno mengatakan, polisi kini tengah memburu seorang bandar sabu-sabu yang memasok barang kepada mereka yakni PE.
Pasalnya, informasi dari para tersangka menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari PE.Dikatakan Supeno, kini ketiganya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana menambahkan, polisi memprioritaskan penanganan kasus narkoba. Salah satunya dengan menggiatkan operasi dan razia ke sejumlah lokasi untuk menekan penyebaran narkoba di Sukabumi.