REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta tambahan dana Rp 60 miliar untuk melakukan verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol).
Namun, KPU menganggap Kementerian Keuangan salah memahami maksud KPU. "Penilaian Kementerian Keuangan tentang KPU itu keliru . Yang diminta KPU bukan tambahan dana tapi alokasi dana yang ada di KPU untuk kebutuhan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (5/12).
Sigit mengatakan, KPU sebenarnya telah memiliki anggaran Rp 60 miliar untuk melakukan verifikasi. Tetapi, langkah awal KPU untuk efisiensi adalah mengeluarkan tahap awal Rp 20 miliar terlebih dahulu.
Ternyata, verifikasi tersebut membutuhkan dana yang sangat banyak. Karena, harus melakukan verifikasi hingga ke tingkat Kota/Kabupaten.
"Karena itu kita minta izin supaya dana di KPU itu dikeluarkan," katanya. Menurutnya, dana sebanyak itu untuk melakukan verifikasi di tingkat kota/kabupaten. Jika hanya di tingkat pusat atau provinsi, maka dana yang dibutuhkan tak sebanyak itu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menegaskan belum bisa memutuskan akan meloloskan permintaan KPU terkait dana tambahan untuk verifikasi faktual 18 partai politik.
Ia mengatakan KPU harus benar-benar menyelesaikan pembahasan mengenai hal tersebut dengan komisi terkait di DPR, yakni Komisi II DPR.
Namun, ia sempat bingung dengan rencana penambahan dana tersebut. Menurutnya, KPU sudah memiliki dana di 2013. “Kok anggaran belum dipakai sudah kurang,” katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (3/12).
Ia mengatakan KPU sudah punya anggaran di tahun 2013. Yang perlu dilakukan KPU hanya menyelesaikan pembahasannya dengan DPR. “Saya rasa KPU harus bicara dulu setelah itu direalisasi di tahun 2013,” katanya.