Rabu 05 Dec 2012 15:48 WIB

Polri Didesak Segera Proses Pengaduan terhadap Aceng

Rep: Ani Nursalikhah/ Red: Fernan Rahadi
Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Markas Besar Polri untuk segera melakukan proses hukum terhadap pejabat publik Bupati Garut Aceng Fikri yang mendapat sorotan publik belakangan ini.

"Kami minta Polri segera merespons pengaduan ini karena kinerja Polri ditunggu masyarakat," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman di Jakarta, Rabu (5/12).                            

Kasus yang dialami mantan istri Aceng, Fany Octora (18 tahun), ungkap Hamidah, adalah gambaran dari sekian banyak kasus yang terjadi terhadap perempuan di negeri ini. Dalam beberapa kasus bahkan korban malah dilaporkan balik dalam tindak pidana lainnya.

Kompolnas memastikan akan melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus ini. Ia mengatakan, ketika perempuan berhadapan dengan pejabat publik memang merupakan situasi yang sulit karena pejabat tersebut memiliki kekuasaan, uang, dan akses untuk mengalahkan tuntutan terhadap dirinya. 

Menurut Hamidah, Bareskrim Mabes Polri sebaiknya bukan hanya melihat perbuatan dan pelakunya. Penderitaan korban secara fisik dan psikis, kata Hamidah, juga harus bisa menjadi alat bukti petunjuk 

"Jangan sampai terjadi diskriminasi antara pejabat publik dan rakyat kecil yang benar-benar memperjuangkan hak-haknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement