REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terancam kehilangan 41 pegawai negeri sipil (PNS) plus 28 orang penyidik yang akan ditarik Mabes Polri. Hal itu akan menjadi kenyataan jika hingga akhir tahun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menandatangani naskah perubahan PP Nomor 63/2005 tentang pengaturan kepegawaian KPK.
“Kalau tidak segera //diteken// bulan ini, ada 41 PNS di KPK yang mundur, habis delapan tahun,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang ditemui di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
Menurutnya, PP Nomor 63/2005 terkait dengan kepegawaian tenaga kerja di KPK yang merupakan PNS dari kementerian atau lembaga-lembaga pemerintah. Jumlah PNS yang terancam mundur terdiri dari PNS dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jumlah ini tidak termasuk dengan sebanyak 28 orang penyidik Polri. Sebanyak 13 orang di antaranya karena ditarik dan alih status oleh Mabes Polri. Satu di antaranya yaitu Novel Baswedan yang menjadi penyidik kasus simulator SIM.
Busyro menjelaskan, draft perubahan PP tersebut telah dibahas selama dua tahun dan sudah diserahkan kepada presiden sejak sebulan lalu.
Polri pun ikut dalam pembahasan draft perubahan itu dan menyatakan setuju dengan isinya. Intinya, PP tersebut berisi mengenai perpanjangan pegawai KPK dari delapan tahun menjadi 12 tahun.
Jika Polri menarik 28 orang personilnya, maka penyidik di KPK hanya tersisa kurang dari 60 orang.
“Nah, tanyakan yang menariknya,” jelasnya.