REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin berkurang dengan semakin banyaknya penyidik yang ditarik Polri. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar turun tangan terkait nasib peraturan baru yang mengatur perihal masa kerja dan status penyidik di lembaga antikorupsi yang dipimpinnya.
Pasalnya draft perubahan PP Nomor 3/2005 yang mengatur mengenai pegawai KPK sudah sampai ke tangan Presiden SBY. Maka jika sudah ditandatangani Presiden SBY maka akan menjadi penyelesaian yang terbaik dalam mengatasai masalah ini.
"Draft ini (perubahan peraturan) juga sudah sampai ke presiden. Jika di tanda tangan, maka hal ini akan menjadi problem solving (penyelesaian masalah) yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK," kata Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
Busyro mengungkapkan dalam draft yang dibahas KPK selama dua tahun bersama lembaga terkait menghasilkan revisi peraturan berupa masa kerja dari pegawai negeri sipil dan kejaksaan yang bekerja di KPK semula empat tahun bisa diperpanjang dua kali. Dan pegawai yang telah bekerja di KPK selama delapan tahun, bisa menjadi 12 tahun.
Hingga saat ini, lanjutnya, KPK sudah kehilangan 19 penyidik karena 13 di antaranya ditarik kembali ke institusi awal dan enam penyidik di antaranya alih status. Dengan adanya enam penyidik tersebut, jumlah yang dialih-statuskan totalnya ada 27 penyidik.
Sebelumnya jumlah penyidik dari Kepolisian dan unsur lainnya yang mengabdi di KPK sekitar 70 orang. Tetapi, jumlah tersebut semakin berkurang dengan berakhirnya masa kerja mereka di KPK. Pada sekitar Agustus-Oktober lalu, ada 20 penyidik yaang berasal dari Kepolisian yang habis masa kerjanya di KPK.
Dari jumlah tersebut 14 penyidik menyatakan ingin tetap di KPK. Sedangkan, enam di antaranya memilih kembali ke kepolisian. Kemudian dikabarkan ada sebanyak belasan penyidik ditarik kembali ke Kepolisian. Ditambah lagi, 13 penyidik memilih kembali ke Polri dengan dalih ada ketidakadilan selama bekerja untuk lembaga antikorupsi tersebut.
Sementara itu, rencana KPK mengangkat 28 penyidik yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP menjadi penyidik KPK, nampaknya akan terhambat. Polri sendiri menunjukkan keengganannya dengan tidak menyetujui pengangkatan penyidiknya menjadi penyidik KPK.
"Sangat, sangat berharap (kepada Presiden SBY). Yang dikhawatirkan kalau ditarik, maka akan terbatas kinerja kami, jadinya tidak lancar, kita buka-bukaan aja," jelasnya.