Selasa 04 Dec 2012 23:22 WIB

Kasus Pencucian Uang Century Dilimpahkan ke Pengadilan

Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus pencucian uang dari aliran dana Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Diduga uang itu dari Bank Century milik Robert Tantular. Sudah dilimpahkan tahap dua, Jumat kemarin, dakwaannya sedang disiapkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan di Jakarta, Selasa (4/12).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin, dan Johanes Sarwono. Melalui pimpinan PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuntjoro, ketiga tersangka ini diduga menerima aliran dana Bank Century. "Masing-masing terima dari Toto Kuntjoro yang asalnya dari Bank Century" tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp 40,3 miliar. "Dari Sarwono, Rp 20 miliar ini diserahkan ke yayasan (Fatmawati,-red). Sisanya belum diketahui kemana dana itu mengalir," jelas Mahfud.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,c UU 15 Tahun 2002 mengenai pencucian uang sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 jo pasal 55 KUHP. "Kini setelah pelimpahan tahap kedua, mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba," kata Mahfud.

Sementara itu, Totok adalah Direktur PT Graha Nusa Utama yang diduga menggelapkan penjualan aset bank Century. 

Mahfud mengatakan Totok sebelumnya sudah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung selama delapan tahun penjara untuk kasus perbankan dan penipuan nasabah PT Antaboga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement