Selasa 04 Dec 2012 19:53 WIB

Sidang Kode Etik Djoko Susilo Tunggu Proses Pengadilan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Irjen (pol) Djoko Susilo (tengah) ditahan KPK pasca diperiksa Senin (3/12)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Irjen (pol) Djoko Susilo (tengah) ditahan KPK pasca diperiksa Senin (3/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Pol Djoko Susilo setelah proses hukum di pengadilan selesai.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Perkap Nomor 7 dan 32 tentang kode etik. 

"Untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan setelah proses selesai dan sudah ada putusan (pengadilan) yang tetap," ujarnya, Selasa (4/12). 

Polri menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Djoko sampai ada putusan hakim yang tetap atas hal itu. Disinggung mengenai adanya upaya penangguhan penahanan, Polri menyerahkan sepenuhnya upaya tersebut kepada kuasa hukum. 

"Itu (penangguhan) diserahkan sepenuhnya ke tim pengacara karena beliau sudah memiliki tim. Tadi saya sampaikan termasuk di dalamnya ada dari Polri juga," kata Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Djoko usai dirinya menjalani pemeriksaan kedua, Senin (3/12). Selepas adzan Magrib, Djoko mengumumkan sendiri kepada wartawan perihal penahanannya di Rutan Guntur, Jakarta Pusat. 

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement