Selasa 04 Dec 2012 18:33 WIB

Aceng Ngaku Langgar Kode Etik

Rep: Ratna Ajeng/ Red: Hafidz Muftisany
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Garut Aceng Fikri penuhi panggilan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait nikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun. Pertemuan dilakukan secara tertutup Senin (3/12) malam di Gedung Pakuan.

Aceng mengatakan dirinya tidak memiliki niat untuk melecehkan mantan istrinya FO. Dia menyangkal perceraian yang terjadi dengan dia dikarenakan tidak adanya kecocokan diantara keduanya.

Sesuai dengan aturan agama, baik pernikahan maupun perceraian yang dilakukannya telah sesuai agama. Meskipun begitu dia tetap ingin meminta maaf kepada mantan istrinya dan keluarganya.

Hingga saat ini dia pun belum bisa menemui mantan istrinya dan keluarga. "Saya sampai mengirim orang untuk menemuinya, tetapi masih tidak bisa," ujarnya Senin (3/12).

Dia beralasan pernikahan yang dilakukannya untuk menjaga dari perbuatan dosa. Meskipun hanya dalam waktu empat hari kemudian langsung menceraikannya melalui pesan singkat (SMS).

"Saya akui saya memang salah telah melanggar etika, tetapi pelanggaran etika yang saya lakukan untuk menghindari zina dan melacurkan diri," jelasnya.

Menurut dia, pernikahan bawah tangan yang dilakukannya lebih baik dibandingkan berzina. Karena pernikahan meski hanya bawah tangan tetap dihalalkan oleh agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement