Selasa 04 Dec 2012 18:20 WIB

Bupati Aceng Langgar UU Perkawinan

Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan bahwa Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sangat pantas diberhentikan. Karena, dia telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Bupati Garut telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Karena, ia menikah dengan Fany dengan status masih beristri dan belum menceraikan istri pertamanya,'' kata Wakil Ketua LBH APIK, Nur Amalia, Selasa.

Selain itu, kata Nur, Aceng jelas sekali tidak meminta izin istri pertama secara tertulis untuk menikahi Fany. Bupati Garut juga telah melanggar sumpah jabatan yang mengharuskan seorang pejabat untuk mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku.

"Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Aceng dapat memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat," kata Nur.

Kasus Aceng saat ini masih menjadi pembicaraan hangat setelah pernikahan siri kilatnya dengan Fany Octora (18) hanya berlangsung selama empat hari pada 16-19 Juli 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement