Selasa 04 Dec 2012 18:02 WIB

Menkumham: Ada Aturan Jelas, Pengetatan Remisi Kini Sah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.

Pengetatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu.

 

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, dengan keluarnya aturan resmi tersebut, maka langkah pemerintah untuk memberikan efek jera kepada narapidana melalui pengetatan pemberian remisi akan lebih kuat.

"Insya Allah akan berjalan lebih baik. Sekarang kan aturannya sudah jelas," kata Amir saat dihubungi Republika, Selasa (4/12).

Seperti diketahui, pada tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan teroris.

Namun, aturan itu batal terealisasikan akibat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan para narapidana yang memprotes kebijakan itu. PTUN menganggap kebijakan tersebut cacat hukum.

Saat ditanya soal mekanisme pengetatan itu, Amir mengatakan pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana tersebut. Hanya narapidana yang betul-betul telah berperilaku baik yang akan mendapatkan remisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement