Selasa 04 Dec 2012 17:59 WIB

KY: Suap Kasus Misbakhun Rp 3,5 Miliar

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat fraksi PKS, Mukhammad Misbakhun, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Yudisial (KY) mulai menyelidiki dugaan suap dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan peninjauan kembali (PK) atas terpidana, Misbakhun.

Dalam putusan itu, dua majelis hakim, yakni Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa mengabulkan permohonan terpidana. Ada pun ketua majelis hakim Artidjo Alkostar menolak permohonan Misbakhun.

Ketua KY Eman Suparman menjelaskan, mendapat laporan dari masyarakat terkait suap yang diterima dua hakim. Dalam laporan itu, kata dia, pelapor mengaku menyaksikan langsung terjadinya proses suap.

Namun ia enggan mengungkap jati diri sang pelapor demi kebaikan bersama dan keamanan si pelapor. “Laporan itu menyatakan, suap dilakukan dua kali dalam jumlah Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar,” kata Eman di gedung KY, Selasa (4/12).

Eman mengatakan, kasus itu memang sangat menarik. Pasalnya Artidjo melakukan dissenting opinion. Namun karena kalah suara dengan dua anggota majelis hakim maka Misbakhun terbebas dari tudingan kasus pemalsuan letter of credit Bank Century.

“Kami akan proses lebih lanjut. Kami sudah mendapat izin ketua MA untuk memeriksa sendiri atau secara bersama dengan MA,"ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement