REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia memastikan meski saat ini ditahan, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tetap menerima gaji tiap bulannya.
“Ya (gaji tetap ada) sampai ada keputusan yang tetap,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di Jakarta, Selasa (4/12).
Agus menyatakan sesuai dengan kepangkatan, sampai saat ini Djoko masih merupakan perwira tinggi Polri aktif. Karena kasus yang menjeratnya, Djoko memang tidak punya jabatan, hanya saja masih bertugas di kepolisian.
“Kita berkeinginan untuk perkara yang melibatkan anggota Polri prosesnya dapat segera dituntaskan sehingga tidak diberikan tugas-tugas operasional,” katanya.
Djoko ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta, Senin (3/12) sekitar pukul 18.15 WIB. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal bintang dua tersebut dituduh melakukan tindakan memperkaya diri dengan merugikan negara. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.