REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pleno Badan Legislasi DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Ditunda pembahasannya hingga masa sidang III DPR RI (Januari 2013),” kata Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).
Keputusan itu diambil berdasarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Sebagian fraksi seperti, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju direvisi tapi tidak sekarang. Alasannya, butuh waktu pendalaman terhadap materi undang-undang.
“Perubahan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden seyogyanya tidak perlu terburu-buru dibahas. Fraksi PDI Perjuangan minta tambahan waktu untuk membahas perubahan UU Pilpres,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo.
Hal sama disampaikan juru bicara Fraksi PPP Ahmad Yani, juru bicara Fraksi PKS, Buchori Yusuf dan juru bicara Fraksi PKB Anna Muawanah. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai Hanura sepakat merevisi.
“Fraksi PAN mendukung perubahan UU 42/2008 tentang Pilpres,” kata juru bicara Fraksi PAN Ismet Ahmad.