Selasa 04 Dec 2012 12:40 WIB

Inagro Jinawi, Manisnya Gula Kelapa Organik

Produksi Gula Kelapa
Foto: Antara
Produksi Gula Kelapa

REPUBLIKA.CO.ID, Berdirinya Inagro Jinawi adalah bentuk kristalisasi dari perjalanan panjang mendampingi berbagai komunitas masyarakat pada saat bekerja di Yayasan LPPSLH di Banyumas.

Salah satu yang paling membekas adalah pada saat mendampingi secara intens komunitas perajin gula kelapa melalui Program INCODAP (Indonesian Co-operative Development Program) tahun 2000-2003 yang difasilitasi oleh CCA (Canadian Co-operative Association) disalah satu kelompok perajin gula kelapa di Desa Pageraji, Cilongok, merupakan program pengorganisasian masyarakat dalam wadah koperasi/kelompok yang sesuai dengan nilai-nilai koperasi dan pengembangan usaha kelompok/koperasi.

Selama mendampingi mereka, banyak masalah-masalah pelik, kehidupan masyarakat, mutu gula yang rendah, serta tidak adanya asuransi padahal pekerjaan berresiko tinggi, dll.

Salah satu solusinya adalah dengan alternative produk (diversifikasi produk) gula kelapa yang bermutu yaitu gula cetak alumunium dan gula semut.

Pada tahun 2007, dipercaya untuk mengelola P3R (Pusat Pengembangan Produk Rakyat). Dalam proses pengelolaan tersebut, banyak kendala yang dihadapi. Sehingga keluar dari P3R dan memulai usaha baru dengan modal uang tabungan. Usaha mulai berjalan lancar dan banyak order sampai pada akhirnya dibohongi oleh pembeli.

Cobaan tersebut menjadi bahan renungan namun tidak mematahkan semangat untuk berwirausaha. Pada tanggal 9 Juli 2010, CV. Inagro Jinawi resmi didirikan dengan akta notaris. Inagro Jinawi berarti Pertanian Indonesia yang makmur dan sejahtera.

IDENTITAS PELAKU USAHA :

Nama Pelaku Usaha : CV. Inagro Jinawi

Alamat         :Jl. Jambu No. 6 Rt.02 Rw.05 Kedung Wuluh Purwokerto, Banyumas Prop. Jawa Tengah

Produk         :Gula Kelapa Kristal Organik

Pemasaran   : Eksport, Pabrik Roti, Toko bahan-bahan roti

Telepon       : (0281) 635695

Email           : [email protected]

Pimpinan     : Setya Widiastuti (0816 428 2162) (adv)

sumber : Ditjen PPHP Kementerian Pertanian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement