REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, berharap penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi kendaraan roda dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Yang penting harus dijaga adalah seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Biarkan semua berproses hingga bermuara di pengadilan," kata Pasek di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait penahanan tersebut. "Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum termasuk KPK. Jangan terlalu dicampuri opini," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap mengatakan, penahanan Djoko Susilo karena sudah memenuhi unsur dan syarat penahanan.
"Itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau penyidik sudah merasa memiliki bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Yahdil.
Ia berharap, penahanan Djoko akan berlanjut ke pengadilan dan penyidik bisa menghadirkan bukti-bukti. "Belum tentu juga positif hasilnya (di pengadilan), tergantung di persidangan bagaimana kualitas bukti yang dimiliki oleh penyidik, JPU merangkai surat dakwaan, dan kualitas persidangan. Karena penegakan hukum itu kan merupakan rangkaian proses," kata anggota DPR RI dari Sumut II itu.
Khatibul Umam Wiranu, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PD menyebutkan, penahanan Djoko murni wewenang KPK. "Karena penyidikan sudah diambil alih oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3. Di KPK juga tidak mengenal penangguhan penahanan," kata Umam.
Yang terpenting, kata dia, syarat untuk menahan sudah terpenuhinya dua (2) alat bukti dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.
"Tiga hal itulah yang secara normatif hukum menjadi dasar-dasar seorang tersangka ditahan. Dan penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Umam.