Senin 03 Dec 2012 22:34 WIB

KPU Jabar Juga Verifikasi 18 Parpol untuk Pileg

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan kehormatann Penyelenggara Pemilu (DKPP) menugaskan KPU Jawa Barat untuk melakukan kembali verifikasi 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi. Berkas sampel dari 18 partai politik hari ini diserahkan kepada seluruh 26 kabupaten/ kota.

KPU Jawa Barat mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sekretaris KPU Jawa Barat, Heri Suherman mengatakan keluhan tersebut telah disampaikan kepada ketua KPU pusat Husni Kamil Manik dan Sekretaris Jenderal Suripto Bambang Setiadi. Mereka telah menjanjikan untuk menyampaikan langsung kepada Menteri Keuangan RI agar segera dapat mencairkan dana persiapan Pemilu 2014.

"Dari awal saya pesimis permohonan ke Kemenkeu itu bisa berhasil," jelasnya usai pelaksanaan Rakor dengan KPU Kabupaten/ Kota Senin (3/12). Heri menjelaskan, alasan yang diberikan pun sama dengan keadaan di pemerintahan daerah dalam hal ini Jawa Barat.

Terbenturnya pencairan dana persiapan pemilu 2014 dikarenakan keuangan di tiap pemerintahan telah masuk pada tutup buku akhir tahun. Alhasil, KPU Pusat malah meminta kepada KPU Jawa Barat untuk mengandalkan anggaran dari kemampuan daerah.

Sehingga pembiayaan verifikasi 18 parpol pun mau tidak mau harus menggunakan anggaran daerah masing-masing. Selain memverifikasi faktual 18 parpol, KPU Kabupaten/kota pun masih harus membuat berita acara verifikasi faktual yang telah dilakukan 16 parpol sebelumnya.

"Bagi KPU Kab/ Kota tidak perlu mengkhawatirkan masalah anggaran," jelasnya. KPU Kabupaten/ kota dapat mengefisiensikan anggaran. Sehingga anggaran pun dapat dimaksimalkan untuk biaya operasional.

Heri juga menambahkan mereka dapat menggunakan sisa anggaran Pilgub 2013 yang masih mencukupi untuk kegiatan verifikas parpol. Sedangkan pengajuan anggaran kepada Pemerintah Daerah, KPU Jawa Barat batas waktu pengajuan telah habis. 

"Karena sudah dekat tanggal normatif (5/12) jelas-jelas tidak bisa mengajukan lagi, kita masih bisa 'nebeng' dulu ke pilgub," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement