Senin 03 Dec 2012 20:53 WIB

Bupati Aceng Dilaporkan dengan Pasal Berlapis

Rep: Ani Nursalikhah/ Red: Fernan Rahadi
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra
Foto: desamodern
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan istri Bupati Garut, Fany Octora (18 tahun) melaporkan Bupati Garut Aceng M Fikri dengan pasal berlapis. Tidak tanggung-tanggung ada empat pasal yang dikenakan atas diri Aceng.

Tim kuasa hukum bersama Fany keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Keluarnya Fany kontan menjadi rebutan para wartawan yang telah menunggu selama enam jam.

Fany yang saat itu mengenakan baju terusan dan kerudung putih hanya menunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun. Wajahnya tampak kelelahan. 

Salah satu kuasa hukum Dany Saliswijaya mengatakan Aceng dilaporkan dengan pasal 280 tentang penghalang perkawinan, 378 tentang penipuan, 310 tentang pencemaran nama baik dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aceng dilaporkan dengan nomor perkara LP/936/XII/Bareskrim Polri. 

Penipuan yang dimaksud adalah Aceng dinilai telah menipu keluarga Fany dengan mengatakan sebagai duda. Penghalang perkawinan yang dimaksud adalah begitu pernikahan dilangsungkan, pernikahan tersebut terhalang oleh status pernikahan yang lain. Dany melanjutkan, melalui pernyataan di media massa Aceng dinilai telah melakukan fitnah.

"Mungkin besok sudah ada pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dany, Senin malam (3/12).

Kuasa hukum lain Suherman Kartadinata menambahkan telah ada lima orang saksi dari pihak keluarga Fany yang akan dimintai keterangan. Laporan pertama kali ini berlangsung lama sebab kuasa hukum melakukan diskusi dengan penyidik untuk mencari unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami ingin ada keadilan bagi Fany," kata Suherman saat ditanya mengenai tuntutan terhadap Aceng.

Namun, ia tidak menjelaskan keadilan apa yang dimaksud. Suherman juga membantah adanya indikasi trafficking terhadap diri Fany.

Suherman menyatakan hingga saat ini belum ada komunikasi antara Aceng dengan keluarga Fany. Padahal keluarga memginginkan agar dua pihak dapat duduk bersama. Ia menegaskan tidak ada rekayasa dalam perkawinan di bawah tangan ini karena diketahui keluarga Fany.

"Kami melaporkan bukan ingin menjatuhkan siapa-siapa tapi ini tuntutan hukum saja," katanya.

Tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan dan surat keterangan nikah dari MUI. Sayangnya, foto akad nikah di ponsel Fany terhapus. Dany mengatakan pihaknya akan meminta bantuan kepada operator untuk membantu mengembalikan foto itu.

Saat dikonfirmasi mengenai mengapa keluarga Fany dengan mudah menerima pinangan Aceng, Dany menjelaskan bahwa lingkungan Fany tumbuh adalah lingkungan santri. "Jadi ketika ada pemuka agama yang menyampaikan hal itu (ingin menikah), mungkin orang lebih percaya ucapan itu," kata dia.

Mobil Jazz merah bernomor B 2174 CP yang membawa Fany dan kuasa hukum pun melaju meninggalkan kerumunan wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement