REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di Depok dinilai tidak akan terjadi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Abdul Haris mengatakan pengusaha di Depok tidak ada yang akan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Hal ini dikarenakan karena ketika menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK), dewan pengupahan sudah mempertimbangkan nasib semua pihak, termasuk karyawannya. Haris mengatakan tidak ada rencana PHK dari perusahaan terhadap karyawannya karena penetapan UMK di Depok sudah disetujui.
Ia juga menilai penetapan UMK yang sudah dilakukan tersebut lebih kondusif dibanding daerah lain. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya demo yang dilakukan oleh para buruh. Selain itu, tidak adanya penangguhan dari perusahaan atas ketidakmampuannya dalam pembayaran upah buruh sesuai dengan UMK yang ditetapkan.
Ketua Apindo Kota Depok, Inu Kertapati, sebelumnya mengaku keberatan dengan penetapan angka UMK Depok yang tidak mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) 13/2012 yang mengatur tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam Kepmen tersebut ditetapkan sebanyak 60 komponen pencapaian KHL. Namun, Inu menyayangkan penetapan angka UMK yang juga berdasarkan daerah sekitar seperti Bekasi dan Bogor.
KHL Kota Depok yang sudah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 1.740.000. Meskipun begitu, ia mengaku para perusahaan tetap menerima keputusan tersebut agar para buruh tak melakukan unjuk rasa.
Sementara itu, angka UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 2.042.000. Selain angka UMK, juga ditetapkan angka kelompok sektor seperti kelompok tiga yakni perusahaan tekstil sebesar Rp 2.075.000, kelompok dua yakni perusahaan kimia organik sebesar Rp 2.250.000, dan kelompok pertama perusahaan kimia dasar anorganik sebesar Rp 2.325.000.